Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Suharto, bersama anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Kegiatan ini digelar serentak pada Rabu (26/8/2026), dengan masing-masing anggota Komisi IV turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Perda ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia melalui pemenuhan hak, pelindungan, layanan sosial, pemberdayaan, serta dukungan untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sehat, dan bermartabat.
Melalui Sosper ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo berharap masyarakat, keluarga, maupun pemerintah desa semakin memahami hak-hak lanjut usia yang dijamin oleh perda ini, sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian bersama dalam pemenuhan layanan dan pemberdayaan bagi lanjut usia di Kulon Progo. Dengan pemahaman yang merata di seluruh dapil, diharapkan pelayanan terhadap lanjut usia dapat berjalan lebih optimal, sehingga lanjut usia di Kulon Progo dapat menjalani hidup secara mandiri, sehat, dan bermartabat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi produk hukum daerah yang dilaksanakan serentak oleh anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, sebagai wujud komitmen dewan untuk memastikan setiap peraturan daerah dipahami dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Kulon Progo.