Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli DPRD.
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
- pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan DPRD;
- pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi perundang-undangan dan hubungan masyarakat DPRD;
- pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD;
- penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
(Sumber: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2023)