Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Admin Web OPD
Halaman Statis
25 Juni 2025 16:44:56

Image Berita


Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli DPRD.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat DPRD;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi umum dan keuangan DPRD;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi perundang-undangan dan hubungan masyarakat DPRD;
  5. pengoordinasian dan pelaksanaan fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD;
  6. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  7. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Sekretariat DPRD;
  8. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
  11. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD;
  12. pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.

 

(Sumber: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2023)

Source:

WhatsApp Chat