Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Agus Supriyanta, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Acara tersebut berlangsung di Prembulan, Pandowan, Galur pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Kominfo Kulon Progo, Zuhri Istanto, SST, sebagai narasumber pendamping. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait aturan main penyediaan dan pengawasan infrastruktur pendukung telekomunikasi di wilayah Kulon Progo.
Dalam keterangannya, Agus Supriyanta menekankan pentingnya regulasi ini guna memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan pemukiman maupun fasilitas umum dapat berjalan secara tertata, aman, dan berestetika.
Melalui Perda No. 3 Tahun 2023, penataan infrastruktur pasif—seperti menara telekomunikasi (tower), tiang pancang, kabel, hingga saluran utilitas lainnya—akan dikendalikan agar tidak menimbulkan kesan semrawut atau membahayakan keselamatan publik.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Kominfo Kulon Progo, Zuhri Istanto, SST, menyampaikan bahwa pengendalian ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kualitas jaringan telekomunikasi bagi masyarakat. Pengaturan tempat dan jaringan utilitas yang terstruktur diharapkan mampu meminimalisir gangguan sinyal, mencegah tumpang-tindih pembangunan menara/tiang, serta memaksimalkan pemanfaatan jaringan digital hingga ke tingkat kalurahan.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung penataan lingkungan dan mengawasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.