Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Kulon Progo pada hari Senin, (04/03/2024) di ruang rapat Nakula dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo dihadiri Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Sekretariat DPRD. Rapat ini beragendakan membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Dasar Hukum Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa :
Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan; atau
d. diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
Selanjutnya dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan :
(2) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Selanjunya dalam Pasal 39 menyebutkan :
(1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
(2) Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dasar hukum yang kedua adalah Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tetib, dimana dalam Peraturan DPRD ini juga mengatur hal yang sama sebagaimana termaktup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dimaksud.
Detail Berita
RAPAT KOORDINASI PIMPINAN
Admin Web OPD
Berita
04 Maret 2024 00:00:00
Source: HUMAS SETWAN