Terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek fisik dalam beberapa tahun terakhir, mengundang keprihatinan kalangan Komisi III DPRD Kabupaten Kulonprogo. Keterlambatan tersebut dinilai merugikan pemkab dan masyarakat. Karena pekerjaan menjadi tertunda dan penggunaan bangunan untuk pelayanan kepada masyarakat menjadi tertunda pula.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Hamam Cahyadi ST mengungkapkan hal tersebut, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya. Selama tiga tahun terakhir ada beberapa kasus keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Meski sudah diberikan perpanjangan waktu pun, yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai akhir tahun. Bahkan ada yang sampai dilakukan putus kontrak, katanya.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Sepertinya rekanan meremehkan proses dan waktu penyelesaian pekerjaan. Mereka menganggap bahwa yang penting pekerjaan selesai dan dapat uang. Waktu penyelesaian dianggap bukan masalah. Ini preseden buruk bagi pembangunan daerah,” tandas politisi PKS tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Hamam, Komisi III akan memberikan rekomendasi perlunya disusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur adanya jaminan progres bagi rekanan yang terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan. Dalam Perda tersebut diatur kewajiban rekanan yang penyelesaian pekerjaannya terlambat untuk menyerahkan jaminan uang dalam jumlah yang proporsional dengan nilai pekerjaan. Jaminan itu bisa diserahkan ke bank yang ditunjuk, paparnya.
Jaminan progres, terang Hamam, bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sebab, kata dia, aturan yang menjadi acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Perpres nomor 70 tahun 2012 tidak mengatur hal itu. Perpres hanya mengatur tentang penyelesaian pekerjaan berdasarkan waktu kontrak, dan tidak mengharuskan pekerjaan diselesaikan di tahun anggaran.
“Bagi anggaran daerah ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya. Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya,” tukas Hamam.
Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, lanjut Hamam, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Ini juga bisa menjadi rambu-rambu bagi rekanan. Bila merasa keberatan dengan persyaratan yang ada, ya tidak usah mengajukan penawaran. Selama ini pemenang tender hanya berdasar pada nilai penawaran terendah. Namun kemampuan keuangan dan sarana pendukung lain kurang bisa terpantau. Sehingga sering terjadi kekurangsiapan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal bila ada rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya karena alasan kekurangan tenaga kerja. Itu kan bisa diperhitungkan saat akan memulai pekerjaan,” ujar Hamam.