Pengasih - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menerima audiensi dari wali murid, Komite SD Negeri Hargomulyo Kokap, serta tokoh masyarakat Tonobakal di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat (28/8/2026) siang. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kulon Progo dan Komisi IV ini digelar untuk menyerap aspirasi warga terkait rencana kebijakan penggabungan atau regrouping SD Negeri Hargomulyo.
Dalam ruang dialog tersebut, Ketua Komite SDN Hargomulyo Pardiyono menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang menuntut pembatalan kebijakan regrouping oleh Bupati Kulon Progo paling lambat 1 September 2026. Selain itu, warga mendesak pemerintah daerah segera menempatkan kepala sekolah definitif dan kecukupan guru normatif, menjamin keabsahan status siswa di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mengevaluasi penanganan konflik yang dinilai merugikan ekosistem belajar siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi, memaparkan beberapa alasan di balik rencana penggabungan sekolah. Pertimbangan tersebut meliputi keterbatasan dana BOS untuk menutupi biaya operasional sekolah kecil, beban birokrasi, pencapaian mutu interaksi sosial murid, efisiensi anggaran daerah, hingga terdampaknya lokasi sekolah oleh trase pembangunan jalan tol.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa legislatif berfokus mengawal proses serta menjaga hak-hak masyarakat. Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan aksesibilitas dan mutu pendidikan anak-anak di wilayah Kokap. Kebijakan pendidikan harus disampaikan secara transparan dan objektif, serta tidak dipaksakan apabila sekolah tersebut masih layak dipertahankan bagi kebutuhan warga setempat.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan sementara seluruh proses regrouping SDN Hargomulyo. DPRD menginstruksikan Dinas Dikpora untuk segera duduk bersama komite sekolah, masyarakat, Pemerintah Kalurahan, dan Dewan Pendidikan guna membuka data secara transparan demi merumuskan solusi terbaik tanpa mengorbankan kepentingan para siswa.