Kulon Progo, 26 Agustus 2026 - Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo melakukan monitoring lapangan menindaklanjuti arahan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo terkait rencana kebijakan regrouping (penggabungan) SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran. Monitoring dilakukan dengan mengunjungi SDN Banjaran, SDN Hargomulyo, serta Kalurahan Hargomulyo guna menghimpun informasi dari pihak sekolah, pemerintah kalurahan, dan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Edi Priyono, menyampaikan bahwa dari kunjungan ke SDN Banjaran diperoleh informasi jumlah peserta didik sebanyak 66 anak dengan kondisi bangunan yang masih layak, dan pihak sekolah menyatakan tidak keberatan mengikuti kebijakan regrouping dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Kondisi berbeda ditemukan di SDN Hargomulyo. Sekolah ini sudah sekitar lima tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif, kekurangan guru agama, serta kekurangan satu guru kelas. Jumlah peserta didik tercatat 42 anak. Terkait rencana regrouping, secara administratif data peserta didik kelas I telah dititipkan ke SDN Banjaran, namun proses belajar tetap berlangsung di SDN Hargomulyo, dengan catatan data akan diminta kembali apabila regrouping tidak jadi dilaksanakan.
Dari penelusuran Komisi IV, pihak sekolah baru mengetahui SDN Hargomulyo masuk daftar regrouping pada 11 Juni 2026 melalui forum group discussion (FGD) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sekolah kemudian menggelar rapat bersama Komite Sekolah dan melakukan klarifikasi ke Kalurahan Hargomulyo, menyusul beredarnya informasi bahwa usulan regrouping berasal dari kalurahan. Pihak Kalurahan menegaskan bahwa usulan tersebut bukan usulan kelembagaan, melainkan usulan personal.
Masyarakat, melalui Kepala Dusun Tonobakal, menyampaikan keberatan atas rencana regrouping karena SDN Hargomulyo merupakan satu-satunya sekolah di wilayah tersebut yang tidak menggunakan nama dusun dalam penamaannya. Warga berharap sekolah tetap berdiri.
Lurah Hargomulyo menambahkan bahwa alasan Disdikpora mengusulkan regrouping adalah jumlah peserta didik yang minim, namun warga tidak menghendaki hal tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2021 SDN Hargomulyo diinformasikan akan terdampak proyek jalan tol, sementara sosialisasi dari Disdikpora terkait dampak tersebut dinilai masih kurang. Status tanah sekolah merupakan Tanah Kas Desa yang selama ini disewa oleh Dinas untuk peruntukan sekolah. Pihak Kalurahan menyatakan siap menyediakan lokasi pembangunan sekolah baru apabila gedung sekolah nantinya terdampak pembangunan jalan tol.
Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo mencatat bahwa aspirasi keberatan warga sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Bupati Kulon Progo pada awal Agustus 2026, dengan tanggapan bahwa kebijakan tersebut untuk sementara akan ditunda (pending). Hasil monitoring ini disampaikan Komisi IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo sebagai bahan laporan dan tindak lanjut.