Pengasih - DPRD Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Senin (21/7/2025) dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Keuangan Kalurahan.
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD tersebut dihadiri Bupati Kulon Progo beserta jajaran eksekutif. Penandatanganan dilakukan setelah masing-masing panitia khusus menyampaikan pendapat akhir atas hasil pembahasan raperda.
Panitia Khusus Raperda tentang Bamuskal dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta memperhatikan karakteristik kelembagaan Kalurahan sebagai bagian dari keistimewaan DIY.
Raperda ini menegaskan peran Bamuskal sebagai lembaga yang mewakili penduduk Kalurahan, memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan kalurahan bersama Lurah, menampung aspirasi, serta mengawasi kinerja pemerintahan kalurahan. Beberapa poin penting dalam raperda juga mengatur persyaratan keanggotaan, masa jabatan, serta larangan hubungan kekerabatan untuk menjaga independensi lembaga.
Selain Raperda Bamuskal, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Keuangan Kalurahan. Raperda ini mengatur tata kelola keuangan pemerintah kalurahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Kedua raperda telah melalui berbagai tahapan penting, seperti harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, fasilitasi oleh Gubernur DIY, serta pembahasan bersama eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kulon Progo secara bulat menyatakan setuju untuk menetapkan kedua raperda menjadi peraturan daerah.