Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Dewan Siap Bahas 29 Raperda

Admin Web OPD
Berita
24 November 2015 08:43:09

Image Berita


Pada tahun 2016 DPRD Kulonprogo  akan membahas 29 raperda. Sebanyak 13 raperda merupakan usulan eksekutif, 13 raperda inisiatif, dan 3 raperda wajib.

Demikian dikatakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kulonprogo Drs Risman Susandi saat Laporan Banleg tentang Program pembentukan daerah Tahun 2016 pada Rapat Paripurna Internal DPRD dengan agenda penetapan keputusan DPRD tentang Program pembentukan Perda Tahun 2016, Senin (23/11) malam di gedung Dewan setempat. Rapur dipimpin Ketua DPRD Akhid Nuryati dan dihadiri segenap anggota DPRD .

Untuk tahun anggaran 2016, tambah Risman, Bupati telah menyampaikan usulan skala prioritas program pembentukan Perda kepada Ketua DPRD sebanyak 13 Raperda. Dari 13 Raperda Usulan tersebut sebagian besar bersifat pengaturan dan ada beberapa sub materi raperda usulan yang bersifat penetapan.

”Salah satunya Raperda tentang PD BPR Bank Pasar Kulonprogo yang sub materinya menyangkut jumlah rupiah dan rentang waktu,” jelas politisi asal PAN.

Raperda tentang PD BPR Bank Pasar Kulonprogo telah mencantumkan nominal yang harus disetorkan oleh Pemda kepada PD BPR Bank Pasar Kulonprogo setiap tahun selama lima tahun. Raperda inilah yang ada konsekuensi alokasi anggaran yang relatif besar dari APBD Kulonprogo mulai dari tahun 2016 s/d tahun 2020, tutur Risman.

Risman menyatakan, usulan raperda dari Bupati untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tahun 2016 adalah (1) Raperda tentang PD BPR Bank Pasar Kulonprogo, (2) Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan, (3) Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, (5) Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, (6) Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (7) Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ,(8) Raperda tentang Pelayanan Publik, (9) Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal,(10) Raperda tentang Penyelenggaraan Surat Izin  Usaha Perdagangan, (11) Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan, (12) Raperda tentang Izin Usaha Industri, (13) Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam penyusunan program pembentukan perda untuk tahun 2016, imbuh Risman, disamping memuat usulan raperda dari Bupati juga memuat usulan raperda dari DPRD (raperda inisiatif DPRD). Usulan raperda inisiatif DPRD sejumlah 13 raperda, dua diantaranya merupakan sisa raperda dari program pembentukan perda tahun 2015 yaitu raperda tentang (1)Pengelolaan lingkungan hidup, (2) Perlindungan konsumen.

Adapun raperda inisiatif DPRD tahun 2016  sebagai berikut : (1) Raperda tentang Perlindungan dan Penguatan Usaha Mikro, (2) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, (3) Raperda tentang Penataan Desa, (4) Raperda tentang Kerjasama Desa, (5) Raperda tentang  Pembangunan Desa dan Kawasan Desa, (6) Raperda tentang Jalan, (7) Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, (8) Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, (9) Raperda tentang Kewenangan Desa, (10) Raperda tentang Asset Desa, (11) Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa.

Selain ke-26 raperda tersebut, masih ada Raperda yang menjadi kewajiban rutin untuk dibahas, yaitu (1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2015, (2) Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan (3) Raperda  tentang APBD Tahun Anggaran 2017.

Ketujuh fraksi yang ada di DPRD menyatakan setuju terhadap program pembentukan perda tahun 2016 yang diajukan oleh Banleg.

Source: Humas Setwan

WhatsApp Chat