Dewan Berharap Tak Ada Alih Status Desa Lagi

DPRD Kulonprogo berharap di Kulonprogo tidak akan ada lagi kebijakan pengalihan status desa menjadi kelurahan lagi. Sebab, alih status yang dilakukan bagi Desa Wates menjadi Kelurahan Wates dinilai tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah kelurahan. Yang terjadi hanya pemborosan anggaran.

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD H Ponimin Budi Hartono SE saat menanggapi kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Gresik, Selasa (8/10) di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD setempat.  Pada kesempatan tersebut Ponimin didampingi Ketua Komisi I Drs Suharto dan segenap anggota komisi. Sedang rombongan kunker DPRD Gresik dipimpin Ketua Komisi A Jumanto. Mereka bermaksud mencari referensi regulasi tentang alih satus desa menjadi kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Perlindungan Investasi Daerah.

Proses alih status Kelurahan Wates, tambah Ponimin, menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 milyar. Yang sebagian besar digunakan untuk anggaran purna tugas bagi perangkat desa. Anggaran tersebut belum termasuk pengalihat aset.

Dalam praktiknya, tutur politisi PAN tersebut, alih status itu belum mampu membuahkan perubahan yang berarti bagi masyarakat. Kondisinya masih sama dengan saat masih berstatus desa.

“Kebijakan ini seolah-olah hanya untuk coba-coba. Dan Desa Wates yang kebetulan jadi kelinci percobaan. Saya berharap nanti tidak akan terjadi lagi proses alih status. Selaian boros dan tidak efektif, kasihan bagi para pamong desa yang diberhentikan. Mereka kehilangan satu-satunya pekerjaan,” tandas Ponimin.

Sedang Jumanto mengatakan, Kabupaten Gresik berencana akan melakukan alih status desa menjadi kelurahan. Namun Pemkab masih kebingungan dengan nasib para pamong desa yang diberhentikan. Bila diberikan pesangon, anggarannya akan sangat besar, katanya.