Penyandang Disabilitas Perlu Mendapat Perlindungan

Para penyandang disabilitas sering kali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Sebab, mereka kurang memiliki akses terhadap pelayanan dasar sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Dengan adanya perlindungan maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga mereka dapat mandiri dan berprtisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo saat membacakan pengantar bupati dalam rangka penyampaian tiga Raperda pada rapat paripurna (rapur) DPRD, Selasa (16/2) di gedung Dewan. Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ponimin Budi Hartono SE dan dihadiri Sekda Ir RM Astungkoro serta segenap kepala SKPD di lingkungan pemkab. Tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing serta Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.   

Dalam UU nomor 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyendang Disabilitas, tambah Wabup, dijelaskan bahwa setipa penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Disamping itu, kata dia, harus bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakukan semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.

“Dengan latar belakang tersebut Pemkab Kulonprogo perlu membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas,” terang Tedjo.

Dalam membahas Raperda itu, Panitia Khusus (Pansus) akan melakukan kajian yuridis agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, ujar Ketua Pansus Sudarta, dengan mengedepankan aspirasi dan jalur pengawasan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat luas, sebagai upaya untuk mengatur, mengawasi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Kami memnerikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati dan jajrannya yang telah berkomitmen untuk membentuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini,” imbuh Darta.