Dewan Minta Bank Pasar Minimalkan Kredit Macet

DPRD Kulonprogo minta agar PD BPR Bank Pasar Kulonprogo berupaya keras untuk meminimalisir jumlah kredit macet atau non performing loan (NPL) yang saat ini ditengarai mencapai Rp 7 miliar. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan dikhawatirkan akan mengganggu kinerja milik Pemkab tersebut. Diharapkan, NPL bisa mendekati batas toleransi sekitar 2 persen dari jumlah kredit yang tersalur.

Permintaan itu disampaikan Panitia Khusus (pansus) Pembahasan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kulonprogo dalam rapat peripurna (rapur) DPRD persetujuan bersama atas penetapan Raperda tersebut, Selasa (9/2) di gedung Dewan.

Selain Raperda tentang Bank Pasar, dalam rapur itu juga dilakukan persetujuan atas penetapan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo nomor 19/2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Perubahan Perda Kabuapten Kulonprogo nomor 9/2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Selain penyelesaian NPL, kami minta PD BPR Bank Pasar mengalokasikan kredit pemberdayaan UMKM dalam juimlah yang lebih besar dengan jasa kredit murah, setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberlakukan bank pemerintah. Sehingga program tersebut bisa menjadi unggulan Bank Pasar selaras dengan program bela beli Kulonprogo,” ujar juru bicara Pansus Drs Suharto, saat membacakan pendapat akhir.

Lebih jauh Suharto menyatakan, kinerja Bank Pasar harus berbasis kinerja keuangan dan pertumbuhan yang melebihi rata-rata bank perkreditan rakyat di Yogyakarta, maupun di Indonesia umumnya. Pemilik dan Dewan Pengawas, kata dia, perlu merumuskan strategi ad hoc untuk enambahan modal di masa mendatang.

Harapan Pansus itu diamini beberapa fraksi. Salah satunya Fraksi PAN yang juga minta agar Bank Pasar Kulonprogo menekan umlah NPL. “Tingginya NPL menunjukkan bahwa pengelolaan dan manajemen Bank Pasar masih lemah. Sehingga harus ada upaya untuk menurunkan angka kredit macet mendekati toleransi 2 persen,” tutur Sekretaris FPA Priyo Santoso SH.

Disamping itu, FPAN berharap agar dengan adanya regulasi baru Bank Pasar bisa lebih meningkatkan kinerja untuk menyejahterakan masyarakat. Yakni melalui program-program yang lebih menyentuh pada UMKM dan masyarajat miskin, imbuh Priyo.

Dalam pendapat akhirnya Bupati dr Hasto Wardoyo mengatakan, modal dasar Bank Pasar Kulonprogo sebesar Rp 50 miliar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Saat ini, kata dia, modal yang disetor mencapai Rp 20,59 miliar. Pemenuhan penyertaan modal akan dilakukan selama lima tahun, sebesar Rp 6 miliar per tahun. Direncanakan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar akan terpenuhi pada tahun 2020 mendatang, tandas bupati.