Studi Banding DPRD Kabupaten Lumajang ke DPRD Kulonprogo
- oleh adminsetwan
- 00 0000 00:00:00
- 2970 views
Rombongan Komisi B dan C DPRD Kabupaten Lumajang melakukan studi banding terkait pajak dan retribusi serta penambangan pasir dan bidang konstruksi ke DPRD Kulonprogo, Selasa (28/4). Kulonprogo dinilai bagus, karena sudah mempunyai dan menjalankan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara bersama telekomunikasi dan Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Sementara Kabupaten Lumajang belum mempunyai sehingga perlu mengadakan studi banding seputar permasalahan menara telekomunikasi.
Ketua rombongan yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Lumajang Selamet S.Sos menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan studi banding mengenai menara telekomunikasi yang selama ini di Lumajang jumlahnya mencapai 250 menara telekomunikasi dan penataannya sulit. Selain itu, di bidang konstruksi masih banyak pelaku jasa konstruksi yang perlu dilakukan pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, studi banding diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Drs. Suharto, Ketua Komisi II DPRD Muhtarom Asrori SH,dan segenap Anggota DPRD Priyo Santoso SH, Ir Purwantini, Suharto serta didampingi oleh staf Sekretariat DPRD. Hadir pula Sekretaris DPU Dra Sumilah, Kepala Bidang Cipta Karya DPU Zahram Asurawan ST MT, Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Pajak Non PBB dan Non BPHTB pada Bidang Pendapatan dan Pajak Daerah Non PBB dan Non BPHTB DPPKA Lukman Hakim SE.
Dikatakan oleh Lukman Hakim, Penempatan dan jumlah lokasi pembangunan menara hanya dapat dilaksanakan pada zona yang tersedia. Lokasi zona pembangunan menara menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan perubahannya. Dalam 1 (satu) zona hanya dapat dibangun paling banyak 5 (lima) menara. Penyelenggara telekomunikasi hanya boleh membangun 1 (satu) menara dalam 1 (satu) zona. Penyelenggara telekomunikasi baru harus bergabung dengan menara yang telah ada terlebih dahulu untuk memenuhi ketentuan menara bersama.
Tambah Lukman, setiap pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk pendirian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi sebagai pembayaran, dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tarif retribusi menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut. Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam hal penambangan pasir (golongan C), jelas Lukman, pajak yang didapat Pemda sebesar 20 % per meter kubik atau sebesar Rp.4.000,00 / m3.
Untuk pembinaan pelaku jasa konstruksi yang nakal, tambah Zahram di Kulonprogo telah dibentuk Tim pembinan jasa konstruksi sejak tahun 2004. Dengan demikian, pelaku jasa konstruksi selalu dibina oleh tim pembinaan. Dan untuk pengendalian pekerjaan, dilakukan evaluasi pekerjaan setiap seminggu sekali. Untuk yang mengalami keterlambatan pekerjaan diberikan denda, jelas Zahram.