DPRD MOJOKERTO ingin PD BPR MAJATAMA menjadi PT BPR MAJATAMA
- oleh adminsetwan
- 00 0000 00:00:00
- 3393 views
Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dengan maksud ingin mencari referensi dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama. Selama ini BPR Majatama masih berbadan hukum sebagai Perusahaan Daerah (PD) belum PT. Selain hal tersebut juga menanyakan mengenai Ijin dan Rekomendasi Sarana Kesehatan. Demikian disampaikan oleh pimpinan rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail.
Rombongan Pansus II diterima oleh Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati, Wakil Ketua DPRD Lajiyo Yok Mulyono dan segenap Anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (13/2). Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kepala PD Bank Pasar Kulonprogo Joko Purnomo dan Dr Ananta Agam dari Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, menurut Joko Purnomo untuk Bank Pasar Kulonprogo masih Berbadan Hukum Perusahaan Daerah belum PT. Namun demikian setahu Joko untuk perpindahan Badan Hukum dari PD ke PT, yang pertama harus dilakukan adalah mengurus Ijin Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2014, kedua menyusun Rancangan Anggaran Dasar PT, ketiga menyusun Raperda Pembubaran Badan Hukum PD dan Pembentukan PT. Setelah itu, harus mencantumkan bahwa seluruh activa dan fasiva disetor sebagai modal disetor kemudian menentukan / menghitung berapa modal dasarnya. Setelah itu seluruh modal active dan fasiva diakui sebagai asset badan Hukum yang baru (PT).
“Selain ijin Prinsip, setelah Perda Pembentukan PT disahkan, juga harus mengurus Ijin Operasional,” tutur Joko Purnomo.
Tambah Joko, setelah itu terus dilakukan pengesahan Anggaran Dasar dari PD ke PT ke Kementrian Hukum dan HAM. Dan yang terakhir pengumuman di media cetak/ massa tentang pengalihan seluruh activa dan fasiva dari PD BPR Majatama kepada PT BPR Majatama.
Untuk ijin dan rekomendasi sarana kesehatan, menurut Ananta Ogam pendapatan yang dulu bersifat retribusi yaitu perijinan sarana kesehatan mulai empat tahun lebih sudah dicabut/ sudah tidak ada.
“ Jadi ijin praktik dokter dan perawat sudah gratis,” tutur Ananta.
Untuk perijinan Bidan Dinas Kesehatan hanya memberikan rekomendasinya saja yang nantinya dilanjutkan ke BPMPT yang mengeluarkan ijin.