Pengisian Dukuh Dilakukan dengan Seleksi

Meski ada usulan dari beberapa pihak, termasuk paguyuban Dukuh se Kulonprogo ‘Madukoro’ yang menginginkan agar pengisian dukuh dilakukan dengan pemilihan, sikap DPRD tetap sama, yakni mendukung pengisian dukuh dilaksanakan dengan mekanisme seleksi. Namun Dewan menambah persyaratan, saat mendaftar bakal calon (balon) dukuh harus memiliki dukungan minimal 15 persen dari warga yang mempunyai hak pilih atau didukung secara musyawarah.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna (Rapur) DPRD beragenda persetujuan terhadap penetapan empat Raperda Desa, Jumat (9/1) di gedung Dewan. Rapur dipimpin Ketua DPRD Akhid Nuryati, dan dihadiri Bupati dr H Hasto Wardoyo, Sekda Ir Astungkoro M Hum serta Kepala SKPD di lingkungan pemkab. Keempat Raperda yang disetujui oleh DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi Perda, meliputi Raperda   Raperda tentang Kepala Desa, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Tata Cata Pengisian Perangkat Desa dan Keuangan Desa.

Seperti diuangkapkan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas empat Raperda tersebut Suharto saat membacakan pendapan akhirnya, mengapresiasi masukan beberapa pihak untuk dimasukkan dukungan warga, salah satu syarat calon dukuh harus mendapat dukungan warga pedukuhan yangmempunyai hak pilih sebanyak 15 persen. Dukungan tersebut, tambah dia, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau tidak dengan fotokopi KTP dukungan warga bisa berupa usulan dari warga RT/RW berdasarkan musyawarah yang dilampiri berita acara, terang Suharto.

Pendapat pansus tersebut didukung oleh beberapa fraksi. Ketua Fraksi Bersatu Sugiyanto menyatakan, fraksinya mengapresiasi positif tentang persyaratan tersebut. Pasalnya, kata dia, dengan mendapat dukungan sebanyak 15 persen berarti calon tersebut memang merupakan pilihan masyarakat.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN Sarkowi berharap agar dalam pengisian dukuh masyarakat dilibatkan, baik dalam hal musyawarah maupun dukungan bagi bakal calon. Sehingga dukuh terpilih diharapkan benar-benar orang yang memiliki kemampuan manajerial dalam tugas dan fungsi pokok sebagai pemangku pimpinan di wilayah pedukuhan, katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PDIP Aji Pangaribawa ST. Dia mengharapkan, karena pengisian semua perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dukuh dan staf dilakukan secara tertulis maka pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Kualitas soal ujian perlu mendapat perhatian yang serius, pinta Aji.

Sementara Bupati Hasto Wardoyo dalam pendapat akhirnya menyatakan, pengisian perangkat desa melalui mekanisme ujian tertulis bagi semua perangkat desa termasuk dukuh telah melalui pertimbangan yang matang. Proses konsultasi publik dan pengamatan empirik menjadi alasan mengapa dipilih mekanisme pengisian melalui ujian.

Ditambahkan, menentukan pengisian perangkat desa antara ujian atau pemilihan langsung khususnya bagi dukuh, pasti ada kelebihan atau keurangannya. “Namun kami berkeyakinan, setidaknya kebijakan tersebut yang paling cocok untuk Kulonprogo di masa sekarang ini,” tandas Hasto.

Wacana yang berkembang, tutur bupati, dengan ditambahkannya salah satu persyaratan khusus balon dukuh yaitu harus mendapat dukungan dari warga yang mempunyai hak pilih 15 persen atau usulan RT/RW berdasarkan musayawarah, cukup memadai sebagai filter akseptabilitas warga pedukuhan terhadap hadirnya calon pemimpin baru di pedukuhan yang bersangkutan,” imbuh Hasto.

Terkait Raperda tentang Keuangan Desa, bupati menyatakan, pengelolaan tanah kas desa mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah DIY berdasarkan Pergub DIY nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yag telah ditindaklanjuti dengan Pergub DIY nomor 112 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang di dalamnya mengatur tentang tanah kas desa, bengkok/lungguh dan pengarem-arem. Lain halnya terhadap tanah milik desa yang diperoleh dari hasil pengadaan yag bersumber dari APBDes dan bukan merupakan tanah pengganti tanah kas desa yang dilepaskan, maka tetap merupakan sumber pendapatan desa dan dikelola dalam APBDes.

“Sedang Alokasi Dana Desa (ADD) prinsipnya diutamakan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap kades dan perangkat desa. Prioritas berikutnya baru dialokasikan secara proporsional kepada desa dengan indikator luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis,” jelas Hasto.