SUSUNAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN KULON PROGO

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo

a. Tugas dan Wewenang Badan Anggaran

    1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
    2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara.
    3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
    4. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
    5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
    6. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
    7. Membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum diselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Badan Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya.

b. Susunan Keanggotaan

No

Nama

Jabatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

Akhid Nuryati, S.E.

H. Ponimin, S.E., M.M.

Lajiyo Yok Mulyono

Sarji, S.I.P., M.A.P.

Yuli Yantoro, S.E.

Pancar Topodriyo, S.E.

Aris Syarifuddin

Upiya Al Hasan

Sendy Yulistya Prihandiny, S.E.

Sumardi, S.E.

Widiyanto, S.Pd.

Suryanto

Jeni Widiyatmoko

Istana, S.H., M.I.P.

Ida Ristanti, S.H.

H. Priyo Santoso, S.H.

Wisnu Prastya

Titik Wijayanti, S.E.

Ratna Purwaningsih, S.Pd.

Ketua Merangkap Anggota

Wakil Ketua Merangkap Anggota

Wakil Ketua Merangkap Anggota

Sekretaris Bukan Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota